You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Suket Hanya Bisa Digunakan Sesuai Domisili
photo Doc - Beritajakarta.id

Suket Hanya Bisa Digunakan Sesuai Domisili

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan, surat keterangan (suket) hanya bisa digunakan sesuai dengan domisili. Tujuannya, untuk menghindari penyalahgunaan suket saat tahapan pencoblosan, 15 Februari mendatang.

Pemilik suket bisa mengunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi menuturkan, fungsi suket sama seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Pemilik suket bisa mengunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup," kata Edison, Rabu (8/2).

Dukcapil DKI Terbitkan 57.763 Suket

Ia menambahkan, masyarakat juga diminta aktif untuk mengecek namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau (DPT) atau belum.

"Kami padankan dengan DPT yang ada, mereka yang tidak terdaftar di DPT akan diberikan suket," tandasnya.

Sekadar diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta hingga 29 Januari 2017 telah menerbitkan 57.763 suket. Dengan rincian, di Kepulauan Seribu sebanyak 36 suket, Jakarta Pusat berjumlah 3.803 suket dan Jakarta Utara sebanyak 10.095 suket. Selanjutnya, Jakarta Barat berjumlah 14.444 suket, Jakarta Selatan 11.132 suket, dan Jakarta Timur sebanyak 18.253 suket.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4776 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1107 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1006 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye892 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye861 personBudhi Firmansyah Surapati